KONSEP DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM MENGAKTUALISASIKAN PENDIDIKAN





Oleh: 
Eem Emalia, S.Pd. Guru SD Negeri 4 Mangunjaya




A.    Pengertian Administrasi Pendidikan
Administrasi pendidikan seringkali disalah artikan sebagai semata-mata ketatausahaan pendidikan. Namun  dari uraian berikut ini akan diketahui bahwa pengertian administrasi pendidikan sebenarnya adalah bukan sekedar itu. Mendefinisikan administrasi pendidikan tidak begitu mudah,karena ia menyangkut pengertian yang luas. Culbertson(1982),mengatakan bahwa Schwab pada tahun enam puluhan telah mendiskusikan bagaimana kompleksnya administrasi pendidikan sebagai ilmu. Ia memperkirakan bahwa ada sekitar 50.000 masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan administrasi pendidikan. Angka ini ia perkirakan dari berbagai fenomena yang ada kaitannya dengan administrasi pendidikan,seperti masyarakat,sekolah guru,murid,orang tua,dan variabel yang berhubungan dengan itu.
Kajian tentang administrasi pendidikan secara mendalam bukan menjadi tujuan penulisan buku ini,karena hal itu menyangkut masalah pembicaraan yang lebih mendalam tentang pendekatan,objek,dan etika dalam ilmu itu.Oleh karena itu, perlu dicari upaya pemahaman tentang pengertian administrasi pendidikan sesuai dengan maksud penulisan buku ini.Barangkali pengertian itu akan lebih mudah dipahami kalau kita mencoba melukiskan administrasi pendidikan dari berbagai sudut pandang,dan mencoba memahaminya dari sudut pandang itu.
Administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan .Seperti kita ketahui,tujuan pendidikan itu merentang dari tujuan yang sederhana sampai dengan tujuan yang kompleks,tergantung lingkup dan tingkat pengertian pendidikan yang dimaksud. Tujuan pendidikan dalam satu jam pelajaran dikelas satu sekolah menengah pertama,misalnya,lebih mudah dirumuskan dan dicapai dibandingkan dengan tujuan pendidikan luar sekolah untuk orang dewasa ,atau tujuan pendidikan nasional. Jika tujuan itu kompleks, maka cara mencapai tujuan itu juga kompleks,dan seringkali tujuan yang demikian itu tidak dapat dicapai oleh  satu orang saja,tetapi harus melalui kerja sama dengan orang lain,dengan segala aspek kerumitannya.
Pada tingkat sekolah, sebagai salah satu bentuk kerja sama dengan pendidikan misalnya ,terdapat tujuan sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah itu diperlukan kerja sama diantara semua personel sekolah (guru,murid ,kepala sekolah,staf tata usaha),dan orang di luar sekolah yang ada kaitannya dengan sekolah. Kerja sama dalam menyelenggarakan sekolah harus dibina sehingga semua yang terlibat dalam urusan sekolah tersebut memberikan sumbangannya secara maksimal. Kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan berbagai aspeknya ini dapat dipandang sebagai administrasi pendidikan.
Administrasi pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan, dan penilaian. Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapainya, berapa lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa banyak biayanya. Perencanaan ini dibuat sebelum suatu tindakan dilaksanakan.
Pengorganisasian diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas kepada orang yang terlibat dalam kerja sama pendidikan tadi. Karena tugas-tugas ini demikian banyak dan tidak dapat diselesaikan oleh satu orang saja,maka tugas-tugas ini dibagi untuk dikerjakan masing-masing anggota organisasi.
Pengkoordinasian mengandung makna menjaga agar tugas-tugas yang telah dibagi itu tidak dikerjakan menurut kehendak yang mengerjakannya saja,tetapi menuruti aturan sehingga menyumbang terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati. Tiap-tiap orang harus mengetahui tugas masing-masing sehingga tumpang tindih yang tidak perlu dapat dihindarkan. Di samping itu, dalam menjalankan tugas pendidikan ,pengaturan waktu merupakan hal penting.  Ada kegiatan yang harus didahulukan, ada yang harus dilakukan kemudian dan ada pula yang harus dikerjakan secara berbarengan.
Pengarahan diperlukan agar kegiatan yang dilakukan bersama itu tetap melalui jalur yang telah ditentukan, tidak terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan terjadinya pemborosan .Semua orang yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, harus tetap ingat dan secara konsisten menuju tujuan itu. Kadang-kadang karena beberapa faktor, perumusan tujuan itu tidak jelas, sehingga cara mencapainya pun tidak jelas. Dalam keadaan demikian, diperlukan pula adanya pengarahan. Agar pengarahan ini sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,diperlukan pengarah yang mempunyai kemampuan kepemimpinan ,yaitu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar mereka mau bekerja sebaik-baiknya dalam mencapai tujuan bersama.
Di samping pengarahan, suatu kerja sama juga memerlukan proses pemantauan (monitoring) ,yaitu suatu kegiatan untuk mengumpulkan data dalam usaha mengetahui sudah sampai seberapa jauh kegiatan pendidikan telah mencapai tujuannya, dan kesulitan apa yang ditemui dalam pelaksanaan itu. Pemantauan dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti atau data dalam menetapkan apakah tujuan tercapai atau tidak. Dengan perkataan lain ,kegiatan pemantauan atau monitoring adalah kegiatan untuk mengumpulkan data tentang penyelenggaraan suatu proses pencapaian tujuan. Data itu dipakai untuk mengidentifikasi apakah proses pencapaian tujuan berjalan dengan baik,apakah ada penyimpangan dalam kegiatan itu,serta kelemahan apa yang didapatkan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Proses kerja sama pendidikan itu akhirnya harus dinilai untuk melihat apakah tujuan yang telah ditetapkan tercapai,dan kalau tidak apakah hambatan-hambatannya. Penilaian ini dapat berupa penilaian proses kegiatan atau penilaian hasil kegiatan itu.
Administrasi pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikir sistem. Sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi dalam suatu proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran. Mutu lulusan akan sangat tergantung kepada mutu masukan, masukan instrumental,dan proses itu sendiri. Dengan demikian ,kemampuan awal murid, latar belakang murid,dan keadaan orang tua murid sebagai masukan mentah. Mutu juga sangat tergantung kepada mutu guru,mutu sarana dan prasarana,mutu dan iklim kerja sama antara guru dengan murid ,guru dengan guru,serta guru dengan kepala sekolah ,sebagai masukan instrumental . Kesemuanya ini menentukan kualitas proses belajar - mengajar , yang pada gilirannya sangat menentukan kualitas lulusan itu. Hal tersebut dapat diketahui dari berbagai hasil penelitian tentang unjuk kerja sekolah dan murid.
Jika kita melihat administrasi pendidikan sebagai sistem,maka kita berusaha melihat bagian-bagian sistem itu serta interaksinya satu sama lain. Bagian-bagian itu sering juga disebut dengan komponen .Dengan meninjau komponen-komponen tersebut serta hubungannya satu dengan lainnya ,diharapkan kita dapat menemukan kekurangan-kekurangannya, sehingga dapat menetapkan apa yang sebaiknya dilakukan untuk memperbaiki komponen itu atau mengembangkannya.
Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi manajemen. Jika administrasi dilihat dari sudut ini,perhatian tertuju kepada usaha untuk melihat apakah pemanfaatan sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan sudah mencapai sasaran yang ditetapkan dan apakah dalam pencapaian tujuan itu tidak terjadi pemborosan. Sumber yang dimaksud dapat sumber manusia,uang,sarana,dan prasarana maupun waktu.
Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan. Administrasi pendidikan dilihat dari kepemimpinan merupakan usaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana kemampuan administrator  pendidikan itu,apakah ia dapat melaksanakan tutwuri handayani, ing madyo mangun karso, dan ing ngarso sungtulodo dalam pencapaian tujuan pendidikan. Dengan perkataan lain ,bagaimana ia menggerakkan orang lain untuk bekerja lebih giat dengan mempengaruhi dan mengawasi ,bekerja bersama-sama ,dan memberi contoh. Sudah barang tentu administrator yang ingin berhasil harus memahami teori dan praktek kepemimpinannya,serta mampu dan mau untuk melaksanakan pengetahuan dan kemauannya itu.
Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Kita tahu bahwa melakukan kerja sama dan memimpin kegiatan sekelompok orang bukanlah pekerjaan yang mudah. Setiap kali,administrator dihadapkan kepada bermacam-macam masalah,dan ia harus memecahkan masalah itu. Untuk memecahkan masalah tersebut diperlukan kemampuan dalam mengambil keputusan, yaitu memilih kemungkinan tindakan yang terbaik dari sejumlah kemungkinan-kemungkinan tindakan yang dapat dilakukan. Setiap hari kita sebagai individu pun harus juga mengambil keputusan ,sebab memang untuk setiap aspek kehidupan kita dihadapkan kepada banyak pilihan ,apalagi kalau kita mempunyai tugas menjadi guru atau memimpin organisasi. Dalam melaksanakan tugasnya,setiap guru harus mengambil keputusan apa yang terbaik bagi muridnya. Karena mengambil keputusan selalu ada risikonya ,maka guru harus mempelajari bagaimana mengambil keputusan yang baik. Administrasi pendidikan merupakan ilmu yang dapat menuntun pengambilan keputusan pendidikan yang baik.
Administrasi pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi dapat diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita maksudkan,dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu. Jika dalam kerja sama pendidikan tidak ada komunikasi ,maka orang yang bekerja sama itu saling tidak mengetahui apa yang dikerjakan atau apa yang dimaui teman sekerjanya. Bila hal ini terjadi sebenarnya kerja sama itu tidak ada dan oleh karena itu administrasi pun tidak ada.
Administrasi pendidikan sering kali diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan rutin catat-mencatat,mendokumentasikan kegiatan,menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan. Pengertian yang demikian tidak terlalu salah,karena setiap aspek kegiatan administrasi dengan pengertian di atas, selalu memerlukan kegiatan pencatatan. Hanya yang perlu diingat,kegiatan tata usaha itu tidak seluruhnya mencerminkan pengertian administrasi dalam arti seperti yang dipapakan pada butir-butir di atas.
Uraian di atas mencoba menjelaskan pengertian administrasi pendidikan, tanpa mengemukakan definisi dengan satu pengertian saja. Seperti telah disinggung di muka,satu definisi saja tidak dapat menjelaskan dengan gamblang administrasi pendidikan,karena administrasi pendidikan mempunyai banyak muka (dimensi). Perlu pula dicatat,bahwa administrasi pendidikan dapat pula ditinjau dari cakupannya. Ada administrasi pendidikan pada satuan pendidikan seperti administrasi  pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan tinggi serta kursus-kursus. dan ada pula administrasi pendidikan yang dilihat dari cakupan wilayah, yaitu tingkat kecamatan,kabupaten,provinsi dan nasional. Pusat perhatian bab ini adalah administrasi pendidikan pada tingkat sekolah menengah.

B.     Konsep Dasar Administrasi Pendidikan
Barangkali cara yang paling baik untuk memahami sistem pendidikan nasional adalah dengan membaca definisi sistem pendidikan nasional itu dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Supaya otentik dan tidak keliru,ada baiknya dikutip langsung Bab 1 Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang tersebut sebagai berikut:
“Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.”
Dalam penjelasan undang-undang tersebut, dikemukakan bahwa sebutan sistem pendidikan nasional merupakan perluasan dari pengertian sistem pengajaran nasional yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 2.Perluasan ini memungkinkan Undang-Undang Nomor 2Tahun 1989 tidak membatasi pada pengajaran saja,melainkan meluas kepada masalah yang berhubungan dengan pembentukan manusia Indonesia. Beberapa hal lain yang kita temukan mengenai sistem pendidikan nasional dalam undang-undang itu adalah : (a)sistem pendidikan nasional merupakan alat dan sekaligus tujuan yang sangat penting dalam mencapai cita-cita nasional; (b)sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta diartikan sebagai terbuka bagi seluruh rakyat dan berlaku di seluruh wilayah negara:menyeluruh diartikan sebagai mencakup semua jalur ,jenjang,dan jenis pendidikan nasional itu dengan seluruh usaha pembangunan nasional; (c)pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab menteri P dan K (UUSPN No 2/89 Pasal 49).
Pertama,sistem pendidikan nasional mempunyai satuan dan kegiatan. Satuan pendidikan adalah lembaga kegiatan belajar - mengajar yang dapat mempunyai wujud sekolah, kursus, kelompok belajar, ataupun bentuk lain yang berlangsung dalam bangunan tertentu atau tidak. Yang terakhir ini misalnya satuan pendidikan yang penyelenggaraannya menggunakan sistem jarak jauh. Dengan kegiatan pendidikan yang dimaksudkan untuk semua usaha yang ditujukan dalam mencapai tujuan pendidikan. Kegiatan itu dapat berlangsung dalam satuan pendidikan atau dalam unit lain yang terkait,seperti yayasan. Dengan perkataan lain ,kegiatan yang dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan oleh unsur atau komponen sistem dalam mencapai tujuan pendidikan baik sendiri-sendiri atau melalui interaksi dengan sesamanya .
Kedua,Sistem pendidikan nasional adalah alat dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan nasional. Sebagai alat berarti sistem itu merupakan wadah yang dialaminya terdapat kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sebagai tujuan,sistem pendidikan nasional memberikan rambu-rambu ke mana arah dan bagaimana seharusnya pendidikan nasional itu dikelola.
Ketiga,sebagai suatu sistem ,pendidikan nasional harus dilihat sebagai keseluruhan unsur atau komponen dan kegiatan pendidikan yang ada di nusantara ini. Unsur-unsur yang membentuk sistem ini saling berkaitan satu sama lain dan saling menunjang dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional. Jika kita mengacu kepada penjelasan Undang-Undang Nomor 2/1989,maka dapat kita temukan bahwa ciri sistem pendidikan nasional itu adalah: (a)berakar kepada kebudayaan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , (b)merupakan suatu kebulatan yang dikembangkan dalam usaha mencapai tujuan nasional, (c)mencakup jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah,dan (d)mengatur jenjang,kurikulum,penetapan kebijaksanaan (terpusat dan tak terpusat),tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ,kriteria dan kedudukan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah dan masyarakat,kebebasan penyelenggaraan pendidikan,serta kemudahan untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan peserta didik dan lingkungan.

C.    Unsur-unsur sistem pendidikan nasional
Unsur-unsur sistem pendidikan nasional menurut Undang-undang Nomor 2/1989 itu dapat dibedakan atas:
a. Unsur I         : Dasar, fungsi, dan tujuan sistem (Bab I)
b.Unsur II      : Norma yang dipakai dalam sistem (Bab III, X, XI, XII,XII, Bab XVIII, XV, Bab XIX , XX)
c. Unsur III         : Jenjang pendidikan (Bab V)
d.Unsur IV          : Peserta didik (Bab VI)
e.Unsur V            : Tenaga kependidikan (Bab VII)
f. Unsur VI          : Sumber daya pendidikan (Bab VIII)
g. Unsur VII        : Kurikulum (Bab IX)
h. Unsur VII        : Organisasi (Bab XIV,XV)

D.    Sekolah Sebagai Bagian Dari Sitem Pendidikan Nasional
Telah disebutkan bahwa jenjang pendidikan adalah unsur atau komponen sistem pendidikan nasional,yaitu termasuk dalam komponen organisasi. Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan dasar,pendidikan menengah,pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan pendidikan sembilan tahun,terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan program tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama. Bentuk satuan pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa. Jika kita bebrbicara tentang sekolah menengah,maka kita berbicara tentang dua jenjang sekolah,karena sekolah menengah pertama berada dijenjang dasar ,sedangkan sekolah di atas sekolah menengah pertama berada pada jenjang pendidikan menengah. Program pendidikan S1 dan LPTK ,dirancang untuk mengajar pada jenjang pendidikan menengah,meskipun dengan kurikulum yang fleksibel (luwes) lulusan S1 itu juga mampu mengajar pada pendidikan dasar.
Di dalam peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah ,pendidikan menengah didefinisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar. Pendidikan menengah mempunyai bentuk satuan pendidikan yang terdiri atas : sekolah menengah umum,sekolah menengah kejuruan,sekolah menengah keagamaan,sekolah menengah kedinasan,dan sekolah menengah luar biasa. Sebagai suatu unsur atau komponen nasional,sekolah menengah harus ikut menyumbang terhadap tercapainya tujuan pendidikan nasional. Berikut ini diberikan bagan yang melihat sistem pendidikan dari unsur-unsur yang ada didalamnya. Sebagai suatu proses sistem,pendidikan mempunyai masukan yang diolah melalui proses tertentu untuk dijadikan keluaran. Peserta didik sebagai masukan,diolah dalam proses pendidikan dan keluaran sebagai lulusan. Untuk memudahkan unsur-unsur sistem pendidikan itu didefinisikan

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar

PERANAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM MENINGKATKAN MUTU KINERJA GURU