KONSEP DASAR ADMINISTRASI PENDIDIKAN DALAM MENGAKTUALISASIKAN PENDIDIKAN
Oleh:
Eem Emalia, S.Pd. Guru SD Negeri 4 Mangunjaya
A. Pengertian Administrasi Pendidikan
Administrasi
pendidikan seringkali disalah artikan sebagai semata-mata ketatausahaan
pendidikan. Namun dari uraian berikut
ini akan diketahui bahwa pengertian administrasi pendidikan sebenarnya adalah
bukan sekedar itu. Mendefinisikan administrasi pendidikan tidak begitu
mudah,karena ia menyangkut pengertian yang luas. Culbertson(1982),mengatakan
bahwa Schwab pada tahun enam puluhan telah mendiskusikan bagaimana kompleksnya
administrasi pendidikan sebagai ilmu. Ia memperkirakan bahwa ada sekitar 50.000
masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan administrasi pendidikan. Angka
ini ia perkirakan dari berbagai fenomena yang ada kaitannya dengan administrasi
pendidikan,seperti masyarakat,sekolah guru,murid,orang tua,dan variabel yang
berhubungan dengan itu.
Kajian
tentang administrasi pendidikan secara mendalam bukan menjadi tujuan penulisan
buku ini,karena hal itu menyangkut masalah pembicaraan yang lebih mendalam
tentang pendekatan,objek,dan etika dalam ilmu itu.Oleh karena itu, perlu dicari
upaya pemahaman tentang pengertian administrasi pendidikan sesuai dengan maksud
penulisan buku ini.Barangkali pengertian itu akan lebih mudah dipahami kalau
kita mencoba melukiskan administrasi pendidikan dari berbagai sudut pandang,dan
mencoba memahaminya dari sudut pandang itu.
Administrasi
pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan
.Seperti kita ketahui,tujuan pendidikan itu merentang dari tujuan yang
sederhana sampai dengan tujuan yang kompleks,tergantung lingkup dan tingkat
pengertian pendidikan yang dimaksud. Tujuan pendidikan dalam satu jam pelajaran
dikelas satu sekolah menengah pertama,misalnya,lebih mudah dirumuskan dan
dicapai dibandingkan dengan tujuan pendidikan luar sekolah untuk orang dewasa
,atau tujuan pendidikan nasional. Jika tujuan itu kompleks, maka cara mencapai
tujuan itu juga kompleks,dan seringkali tujuan yang demikian itu tidak dapat
dicapai oleh satu orang saja,tetapi
harus melalui kerja sama dengan orang lain,dengan segala aspek kerumitannya.
Pada tingkat
sekolah, sebagai salah satu bentuk kerja sama dengan pendidikan misalnya
,terdapat tujuan sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah itu
diperlukan kerja sama diantara semua personel sekolah (guru,murid ,kepala
sekolah,staf tata usaha),dan orang di luar sekolah yang ada kaitannya dengan
sekolah. Kerja sama dalam menyelenggarakan sekolah harus dibina sehingga semua
yang terlibat dalam urusan sekolah tersebut memberikan sumbangannya secara
maksimal. Kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan dengan berbagai aspeknya
ini dapat dipandang sebagai administrasi pendidikan.
Administrasi
pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses
itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan, dan
penilaian. Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai,
bagaimana mencapainya, berapa lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa
banyak biayanya. Perencanaan ini dibuat sebelum suatu tindakan dilaksanakan.
Pengorganisasian
diartikan sebagai kegiatan membagi tugas-tugas kepada orang yang terlibat dalam
kerja sama pendidikan tadi. Karena tugas-tugas ini demikian banyak dan tidak
dapat diselesaikan oleh satu orang saja,maka tugas-tugas ini dibagi untuk
dikerjakan masing-masing anggota organisasi.
Pengkoordinasian mengandung makna
menjaga agar tugas-tugas yang telah dibagi itu tidak dikerjakan menurut
kehendak yang mengerjakannya saja,tetapi menuruti aturan sehingga menyumbang
terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan atau disepakati. Tiap-tiap
orang harus mengetahui tugas masing-masing sehingga tumpang tindih yang tidak
perlu dapat dihindarkan. Di samping itu, dalam menjalankan tugas pendidikan
,pengaturan waktu merupakan hal penting.
Ada kegiatan yang harus didahulukan, ada yang harus dilakukan kemudian
dan ada pula yang harus dikerjakan secara berbarengan.
Pengarahan diperlukan agar kegiatan
yang dilakukan bersama itu tetap melalui jalur yang telah ditentukan, tidak
terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan terjadinya pemborosan .Semua orang
yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, harus
tetap ingat dan secara konsisten menuju tujuan itu. Kadang-kadang karena
beberapa faktor, perumusan tujuan itu tidak jelas, sehingga cara mencapainya
pun tidak jelas. Dalam keadaan demikian, diperlukan pula adanya pengarahan. Agar
pengarahan ini sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,diperlukan pengarah yang
mempunyai kemampuan kepemimpinan ,yaitu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain
agar mereka mau bekerja sebaik-baiknya dalam mencapai tujuan bersama.
Di samping
pengarahan, suatu kerja sama juga memerlukan proses pemantauan (monitoring)
,yaitu suatu kegiatan untuk mengumpulkan data dalam usaha mengetahui sudah
sampai seberapa jauh kegiatan pendidikan telah mencapai tujuannya, dan
kesulitan apa yang ditemui dalam pelaksanaan itu. Pemantauan dilakukan untuk
mendapatkan bukti-bukti atau data dalam menetapkan apakah tujuan tercapai atau
tidak. Dengan perkataan lain ,kegiatan pemantauan atau monitoring adalah
kegiatan untuk mengumpulkan data tentang penyelenggaraan suatu proses
pencapaian tujuan. Data itu dipakai untuk mengidentifikasi apakah proses
pencapaian tujuan berjalan dengan baik,apakah ada penyimpangan dalam kegiatan
itu,serta kelemahan apa yang didapatkan dalam penyelenggaraan kegiatan
tersebut.
Proses kerja
sama pendidikan itu akhirnya harus dinilai untuk melihat apakah tujuan yang
telah ditetapkan tercapai,dan kalau tidak apakah hambatan-hambatannya. Penilaian
ini dapat berupa penilaian proses kegiatan atau penilaian hasil kegiatan itu.
Administrasi
pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berpikir sistem. Sistem adalah
keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi
dalam suatu proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran. Mutu lulusan akan
sangat tergantung kepada mutu masukan, masukan instrumental,dan proses itu
sendiri. Dengan demikian ,kemampuan awal murid, latar belakang murid,dan
keadaan orang tua murid sebagai masukan mentah. Mutu juga sangat tergantung
kepada mutu guru,mutu sarana dan prasarana,mutu dan iklim kerja sama antara
guru dengan murid ,guru dengan guru,serta guru dengan kepala sekolah ,sebagai
masukan instrumental . Kesemuanya ini menentukan kualitas proses belajar - mengajar
, yang pada gilirannya sangat menentukan kualitas lulusan itu. Hal tersebut
dapat diketahui dari berbagai hasil penelitian tentang unjuk kerja sekolah dan
murid.
Jika kita
melihat administrasi pendidikan sebagai sistem,maka kita berusaha melihat
bagian-bagian sistem itu serta interaksinya satu sama lain. Bagian-bagian itu
sering juga disebut dengan komponen .Dengan meninjau komponen-komponen tersebut
serta hubungannya satu dengan lainnya ,diharapkan kita dapat menemukan kekurangan-kekurangannya,
sehingga dapat menetapkan apa yang sebaiknya dilakukan untuk memperbaiki
komponen itu atau mengembangkannya.
Administrasi
pendidikan juga dapat dilihat dari segi manajemen. Jika administrasi dilihat
dari sudut ini,perhatian tertuju kepada usaha untuk melihat apakah pemanfaatan
sumber-sumber yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan sudah mencapai sasaran
yang ditetapkan dan apakah dalam pencapaian tujuan itu tidak terjadi
pemborosan. Sumber yang dimaksud dapat sumber manusia,uang,sarana,dan prasarana
maupun waktu.
Administrasi
pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan. Administrasi pendidikan
dilihat dari kepemimpinan merupakan usaha untuk menjawab pertanyaan bagaimana
kemampuan administrator pendidikan itu,apakah
ia dapat melaksanakan tutwuri handayani, ing madyo mangun karso, dan ing ngarso
sungtulodo dalam pencapaian tujuan pendidikan. Dengan perkataan lain ,bagaimana
ia menggerakkan orang lain untuk bekerja lebih giat dengan mempengaruhi dan
mengawasi ,bekerja bersama-sama ,dan memberi contoh. Sudah barang tentu
administrator yang ingin berhasil harus memahami teori dan praktek
kepemimpinannya,serta mampu dan mau untuk melaksanakan pengetahuan dan
kemauannya itu.
Administrasi
pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Kita tahu
bahwa melakukan kerja sama dan memimpin kegiatan sekelompok orang bukanlah
pekerjaan yang mudah. Setiap kali,administrator dihadapkan kepada
bermacam-macam masalah,dan ia harus memecahkan masalah itu. Untuk memecahkan
masalah tersebut diperlukan kemampuan dalam mengambil keputusan, yaitu memilih
kemungkinan tindakan yang terbaik dari sejumlah kemungkinan-kemungkinan
tindakan yang dapat dilakukan. Setiap hari kita sebagai individu pun harus juga
mengambil keputusan ,sebab memang untuk setiap aspek kehidupan kita dihadapkan
kepada banyak pilihan ,apalagi kalau kita mempunyai tugas menjadi guru atau
memimpin organisasi. Dalam melaksanakan tugasnya,setiap guru harus mengambil
keputusan apa yang terbaik bagi muridnya. Karena mengambil keputusan selalu ada
risikonya ,maka guru harus mempelajari bagaimana mengambil keputusan yang baik.
Administrasi pendidikan merupakan ilmu yang dapat menuntun pengambilan
keputusan pendidikan yang baik.
Administrasi
pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi dapat diartikan
secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita
maksudkan,dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu. Jika
dalam kerja sama pendidikan tidak ada komunikasi ,maka orang yang bekerja sama
itu saling tidak mengetahui apa yang dikerjakan atau apa yang dimaui teman
sekerjanya. Bila hal ini terjadi sebenarnya kerja sama itu tidak ada dan oleh
karena itu administrasi pun tidak ada.
Administrasi
pendidikan sering kali diartikan dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan
ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan rutin
catat-mencatat,mendokumentasikan kegiatan,menyelenggarakan surat-menyurat
dengan segala aspeknya, serta mempersiapkan laporan. Pengertian yang demikian
tidak terlalu salah,karena setiap aspek kegiatan administrasi dengan pengertian
di atas, selalu memerlukan kegiatan pencatatan. Hanya yang perlu
diingat,kegiatan tata usaha itu tidak seluruhnya mencerminkan pengertian
administrasi dalam arti seperti yang dipapakan pada butir-butir di atas.
Uraian di atas
mencoba menjelaskan pengertian administrasi pendidikan, tanpa mengemukakan
definisi dengan satu pengertian saja. Seperti telah disinggung di muka,satu
definisi saja tidak dapat menjelaskan dengan gamblang administrasi
pendidikan,karena administrasi pendidikan mempunyai banyak muka (dimensi). Perlu
pula dicatat,bahwa administrasi pendidikan dapat pula ditinjau dari cakupannya.
Ada administrasi pendidikan pada satuan pendidikan seperti administrasi pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah, perguruan
tinggi serta kursus-kursus. dan ada pula administrasi pendidikan yang dilihat
dari cakupan wilayah, yaitu tingkat kecamatan,kabupaten,provinsi dan nasional. Pusat
perhatian bab ini adalah administrasi pendidikan pada tingkat sekolah menengah.
B. Konsep Dasar Administrasi Pendidikan
Barangkali
cara yang paling baik untuk memahami sistem pendidikan nasional adalah dengan
membaca definisi sistem pendidikan nasional itu dari Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Supaya otentik
dan tidak keliru,ada baiknya dikutip langsung Bab 1 Pasal 1 Ayat 3
Undang-Undang tersebut sebagai berikut:
“Sistem pendidikan nasional adalah
satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.”
Dalam
penjelasan undang-undang tersebut, dikemukakan bahwa sebutan sistem pendidikan
nasional merupakan perluasan dari pengertian sistem pengajaran nasional yang
termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat 2.Perluasan ini
memungkinkan Undang-Undang Nomor 2Tahun 1989 tidak membatasi pada pengajaran
saja,melainkan meluas kepada masalah yang berhubungan dengan pembentukan
manusia Indonesia. Beberapa hal lain yang kita temukan mengenai sistem
pendidikan nasional dalam undang-undang itu adalah : (a)sistem pendidikan
nasional merupakan alat dan sekaligus tujuan yang sangat penting dalam mencapai
cita-cita nasional; (b)sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara semesta,
menyeluruh dan terpadu. Semesta diartikan sebagai terbuka bagi seluruh rakyat
dan berlaku di seluruh wilayah negara:menyeluruh diartikan sebagai mencakup
semua jalur ,jenjang,dan jenis pendidikan nasional itu dengan seluruh usaha
pembangunan nasional; (c)pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung
jawab menteri P dan K (UUSPN No 2/89 Pasal 49).
Pertama,sistem
pendidikan nasional mempunyai satuan dan kegiatan. Satuan pendidikan adalah
lembaga kegiatan belajar - mengajar yang dapat mempunyai wujud sekolah, kursus,
kelompok belajar, ataupun bentuk lain yang berlangsung dalam bangunan tertentu
atau tidak. Yang terakhir ini misalnya satuan pendidikan yang
penyelenggaraannya menggunakan sistem jarak jauh. Dengan kegiatan pendidikan
yang dimaksudkan untuk semua usaha yang ditujukan dalam mencapai tujuan
pendidikan. Kegiatan itu dapat berlangsung dalam satuan pendidikan atau dalam
unit lain yang terkait,seperti yayasan. Dengan perkataan lain ,kegiatan yang dimaksud
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh unsur atau komponen sistem dalam
mencapai tujuan pendidikan baik sendiri-sendiri atau melalui interaksi dengan
sesamanya .
Kedua,Sistem
pendidikan nasional adalah alat dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan
nasional. Sebagai alat berarti sistem itu merupakan wadah yang dialaminya
terdapat kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sebagai
tujuan,sistem pendidikan nasional memberikan rambu-rambu ke mana arah dan
bagaimana seharusnya pendidikan nasional itu dikelola.
Ketiga,sebagai
suatu sistem ,pendidikan nasional harus dilihat sebagai keseluruhan unsur atau
komponen dan kegiatan pendidikan yang ada di nusantara ini. Unsur-unsur yang
membentuk sistem ini saling berkaitan satu sama lain dan saling menunjang dalam
rangka pencapaian tujuan pendidikan nasional. Jika kita mengacu kepada
penjelasan Undang-Undang Nomor 2/1989,maka dapat kita temukan bahwa ciri sistem
pendidikan nasional itu adalah: (a)berakar kepada kebudayaan nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , (b)merupakan suatu kebulatan yang
dikembangkan dalam usaha mencapai tujuan nasional, (c)mencakup jalur pendidikan
sekolah dan luar sekolah,dan (d)mengatur jenjang,kurikulum,penetapan
kebijaksanaan (terpusat dan tak terpusat),tanggung jawab penyelenggaraan
pendidikan ,kriteria dan kedudukan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah
dan masyarakat,kebebasan penyelenggaraan pendidikan,serta kemudahan untuk
mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan peserta didik dan lingkungan.
C. Unsur-unsur sistem pendidikan nasional
Unsur-unsur sistem pendidikan nasional menurut
Undang-undang Nomor 2/1989 itu dapat dibedakan atas:
a. Unsur I : Dasar, fungsi, dan tujuan sistem
(Bab I)
b.Unsur
II : Norma yang dipakai dalam sistem
(Bab III, X, XI, XII,XII, Bab XVIII, XV, Bab XIX , XX)
c. Unsur III :
Jenjang pendidikan (Bab V)
d.Unsur IV : Peserta didik (Bab VI)
e.Unsur V : Tenaga kependidikan (Bab VII)
f. Unsur VI : Sumber daya pendidikan (Bab VIII)
g. Unsur VII : Kurikulum (Bab IX)
h. Unsur VII : Organisasi (Bab XIV,XV)
D. Sekolah Sebagai Bagian Dari Sitem Pendidikan Nasional
Telah disebutkan bahwa jenjang
pendidikan adalah unsur atau komponen sistem pendidikan nasional,yaitu termasuk
dalam komponen organisasi. Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan
dasar,pendidikan menengah,pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan
pendidikan sembilan tahun,terdiri dari program pendidikan enam tahun di sekolah
dasar dan program tiga tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama. Bentuk satuan
pendidikan dasar terdiri atas sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa. Jika
kita bebrbicara tentang sekolah menengah,maka kita berbicara tentang dua
jenjang sekolah,karena sekolah menengah pertama berada dijenjang dasar ,sedangkan
sekolah di atas sekolah menengah pertama berada pada jenjang pendidikan
menengah. Program pendidikan S1 dan LPTK ,dirancang untuk mengajar pada jenjang
pendidikan menengah,meskipun dengan kurikulum yang fleksibel (luwes) lulusan S1
itu juga mampu mengajar pada pendidikan dasar.
Di dalam peraturan pemerintah republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah ,pendidikan menengah
didefinisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan
dasar. Pendidikan menengah mempunyai bentuk satuan pendidikan yang terdiri atas
: sekolah menengah umum,sekolah menengah kejuruan,sekolah menengah keagamaan,sekolah
menengah kedinasan,dan sekolah menengah luar biasa. Sebagai suatu unsur atau
komponen nasional,sekolah menengah harus ikut menyumbang terhadap tercapainya
tujuan pendidikan nasional. Berikut ini diberikan bagan yang melihat sistem
pendidikan dari unsur-unsur yang ada didalamnya. Sebagai suatu proses
sistem,pendidikan mempunyai masukan yang diolah melalui proses tertentu untuk
dijadikan keluaran. Peserta didik sebagai masukan,diolah dalam proses
pendidikan dan keluaran sebagai lulusan. Untuk memudahkan unsur-unsur sistem
pendidikan itu didefinisikan
Kenapa tidak ada kesimpulannya?
BalasHapus